Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut.

Mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang dilakukan dengan membuat laporan kehilangan di kepolisian, mengumumkan di media massa, lalu mengajukan penerbitan BPKB duplikat di kantor Samsat.
Proses ini membutuhkan ketelitian karena dokumen yang harus dikumpulkan cukup banyak demi memastikan legalitas kendaraan Anda.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum ke Samsat, Anda wajib melengkapi berkas-berkas berikut:
- Identitas Diri: Fotokopi KTP/SIM pemilik kendaraan sesuai nama di BPKB (untuk badan usaha menyertakan akta pendirian dan surat kuasa).
- Bukti Identitas Kendaraan: Fotokopi STNK asli yang masih berlaku.
- Surat Kehilangan Kepolisian: Surat Laporan Kehilangan BPKB dari Polsek/Polres, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Reskrim, serta surat bebas blokir kriminal.
- Bukti Iklan Media Massa: Bukti kliping iklan kehilangan di minimal 2-3 media cetak (surat kabar) berbeda dan bukti siaran radio.
- Surat Keterangan Bank: Surat dari bank (1 bank pemerintah dan 2 bank swasta) yang menyatakan BPKB tidak sedang dijadikan agunan atau jaminan utang.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan kehilangan dari pemilik bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kehilangan tidak terkait kasus pidana/perdata.
Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang
[Kantor Polisi] [Media Massa / Bank] [Kantor Samsat] Laporan & BAP Reskrim ➔ Iklan & Surat Bebas Agunan ➔ Cek Fisik & Cetak BPKB
- Membuat Laporan di Kepolisian
Datangi Polres atau Polsek terdekat untuk membuat Laporan Kehilangan. Anda akan melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh tim Reskrim untuk memastikan motor/mobil tersebut tidak bermasalah secara hukum. - Membuat Iklan Pengumuman Kehilangan
Pasang iklan kehilangan BPKB Anda di koran lokal (minimal 3 kali terbit) dan minta bukti penyiaran di radio. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk membuktikan tidak ada klaim kepemilikan lain. - Mengurus Surat Keterangan Bebas Agunan
Mintalah surat keterangan ke bank pemerintah dan swasta untuk menegaskan bahwa kendaraan Anda bebas dari status jaminan kredit. - Melakukan Cek Fisik di Samsat
Bawa kendaraan Anda ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Hasil cek fisik ini harus disahkan oleh petugas Samsat. - Pendaftaran dan Pembayaran Loket BPKB
Isi formulir permohonan BPKB baru di loket yang disediakan, serahkan seluruh berkas, lalu lakukan pembayaran di loket BRI/kasir Samsat.
Biaya Resmi Penerbitan BPKB Baru
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk BPKB duplikat adalah:
- Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp225.000 per penerbitan.
- Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp375.000 per penerbitan.
(Catatan: Biaya ini belum termasuk biaya pasang iklan koran/radio dan biaya pembelian materai).
Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu sejak berkas Anda dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Ditlantas Polda setempat.
