Inilah Biaya dan Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK


 

Inilah Biaya dan Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan penggantian warna mobil. sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu berapa biaya ganti warna mobil di BPKB dan STNK beserta syaratnya seperti berikut. Selengkapnya

Berapa Biaya Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK?

Ketika Anda bermaksud melakukan penggantian warna mobil, maka Anda perlu mendaftarkan perubahan warna tersebut ke pihak kepolisian. Sebab jika tidak, maka ketika mobil Anda beroperasi di jalanan, dan terekam kamera ETLE akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan. Hal tersebut sudah tercantum pada Pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Lalu berapa biaya penggantian warna mobil di  BPKB  dan STNK? Dilaporkan dari situs resmi Humas Polri Indonesia, untuk mengganti warna mobil di bawah 20 persen dari warna asli mobil, maka tidak perlu melakukan publikasi BPKB dan STNK baru. Namun jika melebihi 20 persen, pemilik kendaraan baru wajib melakukan publikasi BPKB dan STNK baru. Aturan tersebut sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Th. 2016. Mengenai rincian besaran biaya penggantian warna mobil di BPKB dan STNK sebagai berikut.

  • Biaya penerbitan BPKB mobil baru: Rp375.000
  • Biaya penerbitan STNK mobil baru: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK mobil baru: Rp50.000

Jadi total keseluruhan biaya penggantian warna mobil di STNK dan BPKB, sebesar Rp575.000.

Baca Juga :   Efek Buruk Sering Ganti Warna Cat Mobil

Syarat Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB

Ketika Anda ingin melakukan penggantian warna mobil di  STNK dan BPKB  , maka Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut.

  1. Melampirkan e-KTP asli. Jika Anda warga negara asing yang tinggal sementara di Indonesia maka Anda wajib melampirkan KITAS.
  2. Melampirkan STNK asli mobil. 
  3. Melampirkan BPKB asli mobil.
  4. Jika proses mengubah warna mobil diwakilkan kepada orang lain, maka Anda wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi dengan materi Rp10.000 dan sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa beserta fotokopinya.
  5. Melampirkan surat keterangan mengenai perubahan warna kendaraan dari pihak bengkel yang melakukan perubahan warna. Beserta TDP (Tanda Daftar Perusahan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hingga surat keterangan domisili.
  6. Hasil telah mengikuti cek fisik kendaran.
  7. Tanda bukti pendaftaran permohonan dipublikasikan BPKB baru.

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Untuk mengganti warna mobil di BPKB dan STNK, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan. Berikut langkah selengkapnya.

  1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili daftar mobil Anda. Jangan lupa membawa berkas persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. 
  2. Kunjungi loket, untuk meminta permohonan. Isi formulir tersebut secara lengkap.
  3. Kunjungi loket tata usaha untuk membuat berita acara perubahan bentuk dan warna (Rubentina)
  4. Lakukan uji cek fisik kendaraan.
  5. Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB.
  6. Lakukan pendaftaran BPKB ke Polres atau Polda beserta berkas persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  7. Lakukan pembayaran pajak PKB dan SWDKLLJ.
  8. Selanjutnya tunggu proses penerbitan BPKB dan STNK baru. Untuk proses ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih seminggu.

Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda berniat mengganti warna mobil Anda? Jika Anda berminat, jangan lupa untuk melakukan penggantian warna mobil di  bengkel resmi Daihatsu terdekat  . Sebab pengerjaan pengecatan ulang di bengkel ini memiliki hasil yang rapi dan berkualitas. 

Baca juga : mahalnya kredit mobil bekas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *